Anugerah Tuhan yang Maha Kuasa berupa kekayaan mineral di perut bumi Poboya harus pula mendatangkan kemanfaatan buat masyarakat setempat. Di atas tanah ulayatnya, rakyat pun harus berdaulat. Selama ini masyarakat setempat menjadikan kawasan itu sebagai tempat mencari penghidupannya.

Memang dalam beberapa kasus, masyarakat dibatasi aksesnya oleh keberadaan kawasan konservasi atau juga lahan konsesi perusahaan pertambangan, misalnya. Sementara kita berhemat, sumber daya alam hendaknya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat setempat.

Seperti kita ketahui sejumlah kawasan di Poboya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Palu. 

Kawasan konservasi ini bermula pada 1995. Itu setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 461/Kpts-II/1995. SK ini berisi perihal perubahan fungsi Cagar Alam Poboya seluas 1.000 hektar, Hutan Lindung Paneki seluas 7.000 hektar dan lokasi PPN XXX 1990 seluas 100 hektare menjadi Taman Hutan Raya dengan diberi nama sementara Taman Hutan Raya Palu. Pada 1997 terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 522.4/233/Kanhut/1997 tertanggal 19 Mei 1997 tentang penetapan luasannya sebesar 7.128 hektare.

Ini kemudian dikuatkan dengan penetapan kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 24/Kpts-II/1999 tertanggal 29 Januari 1999.

Lalu pada 2009 dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Palu Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengelola kawasan itu.

Adapun PT Citra Palu Minerals anak perusahaann Bumi Resource secara resmi mengantongi Kontrak Karya Wilayah Poboya Blok I sejak 1997. 

Kemudian melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 422.K/30.DJB/2017, PT. CPM mendapat persetujuan untuk peningkatan tahap operasi produksi.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah poin di antaranya tahap kegiatan operasi produksi CPM pada wilayah seluas 85.180 hektare. Jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai 30 Desember 2050. Adapun ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama tiga tahun serta jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun.

Blok I Poboya milik PT. CPM tidak kurang dari 25.000 hektare luasnya. Sedang luas lahan kontrak karyanya yang bersinggungan dengan Tahura sekira 5.000 hektare. Dan sekira 2.600 hektare dipastikan mengandung deposit emas. Cadangannya diperkirakan sebesar 1 juta ton. Itu dapat menghasilkan hingga 8 tahun.

“Itulah yang sejak awal kita upayakan dapat dicarikan solusinya. Masyarakat lokal punya hak ulayat. Kami terus berupaya agar semuanya berjalan dengan baik. Perusahaan yang memiliki izin tetap dapat beroperasi. Masyarakat pun tetap punya mata pencaharian. Dan lingkungan hidup tetap terjaga,” kata Longki.

Saat menjadi Gubernur Sulteng, akunya, dia mendukung penuh operasionalisasi PT. CPM yang memang memiliki hak atas wilayah pertambangan itu. 

“Kami sudah membicarakan hal itu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami sendiri lebih berpikir menempuh jalan tengah dengan akan melokalisasi para penambang tradisional. Tentu dengan tetap berpijak pada Undang-Undang dan aturan lainnya yang berlaku,” hematnya.

Ia bersepakat pada ide untuk membuat hutan kemasyarakatan di mana wilayah-wilayah tertentu di kawasan itu ditanami tanaman komersial semisal kemiri, cendana ataupun nangka dapat pula ditempuh. Produksi tanaman itulah yang akan diolah untuk usaha ekonomi kemasyarakatan.

Tentu itu, katanya, harus dibicarakan lebih intens lagi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena wilayah pertambangan ini berada di sekitar kawasan Tahura.

Ia menegaskan Pemerintah Daerah dan masyarakat harus tetap tunduk kepada Undang-Undang. Bila saja ada warga bersikukuh untuk tetap menambang, ini lantaran dari situlah mereka mencari penghidupan. 

Olehnya, tugas Pemerintahlah membina mereka sesuai dengan tata cara menambang yang aman atau mencari solusi lainnya tanpa mengesampingkan hak mereka.

“Sekarang adalah bagaimana kita mencarikan solusinya. Kita cari j alan bersama. Jalan tengah yang sama-sama bermanfat. Bermanfaat buat parapihak, sedang lingkungan hidup tetap terjaga,” demikian Longki Djanggola menegaskan sikapnya soal tambang itu. ***

Comments to: Jalan Tengah Tambang Poboya

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.

Login

Welcome to Typer

Brief and amiable onboarding is the first thing a new user sees in the theme.
Join Typer
Registration is closed.